ADMINISTRASI KEUANGAN
A. Pengertian Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan dapat dilihat dari
berbagai pengertian yaitu sebagai berikut.
Secara etimologis berasal dari bahasa latin administration yang
artinya pemberian bantuan, pemeliharaan, pelaksanaan, pimpinan, dan
pengelolaan.
Administrasi juga berasal dari kata Belanda, administratie yang
diartikan sebagai istilah tata usaha, yaitu segala kegiatan yang meliputi tulis
menulis, mengetik, koresponden, kearsipan dan sebagainya (office work).
Dalam bahasa Yunani terdiri atas ad dan ministrare,
yang berarti mengabdi melayani atau berusaha untuk memenuhi harapan setiap
orang.
Secara terminologis, pengertian administrasi keuangan
dibagi menjadi 2 lingkup,yaitu:
Administrasi
keuangan dalam arti sempit yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan
untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau
tata pembukuan keuangan.
Administrasi
keuangan menurut arti luas yaitu kebijakan dalam pengadaan dan penggunaan
keuangan untuk mewujudkan kegiatan organisasi kerja yang berupa kegiatan
perencanaan, pengaturan pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan.
Menurut The Liang Gie
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
Administrasi keuangan merupakan proses pengurusan atau penyelenggaraan,penyediaan dan penggunaan uang dalam setiap usaha kerjasama.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa administrasi
keuangan adalah sebagai tata penyelenggaraan keuangan dalam pelaksanaan
anggaran belanja negara. Administrasi keuangan meliputi kegiatan perancanaan,
penggunaan, pencatatan, laporan, dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan
untuk menyelenggarakan pendidikan.
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan
biasanya dikelola oleh bendaharawan yang melakukan pembukuan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Administrasi keuangan ini ada di tangan urusan
administrasi, sedangkan bendaharawan ditunjukan ditunjuk sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
B. Tujuan Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan bertujuan untuk mewujudkan
suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusannya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Tujuan
administrasi keuangan sekolah adalah mewujudkan:
Penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara
efisien,
Terjaminya kelangsungan hidup dan perkembangan
sekolah,
Tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau penyimpangan
penggunaan dana,
Terjaminnya akuntabilitas perkembangan sekolah
C. Fungsi Administrasi Keuangan
Fungsi Investasi,
meliputi bagaimana pengelolaan dana ke dalam aktiva-aktiva yang akan digunakan
untuk berusaha mencapai tujuan tersebut. Dana tersebut bisa berasal dari modal
sendiri atau dari luar. Secara garis besar, keputusan investasi dapat
dikelompokkan ke dalam 2 macam, yaitu :
1. Investasi jangka
pendek meliputi investasi dalam kas, persediaan, piutang, dan lain-lain.
2. investasi
jangka panjang berupa gedung, tanah, peralatan produksi, kendaraan dan
lain-lain.
Fungsi Mencari
Dana, meliputi fungsi pencarian modal yang dibutuhkan untuk membelanjai
usaha-usaha yang dijalankan. Disamping itu, juga berfungsi untuk memilih
sumber-sumber dana yang tepat terhadap berbagai jenis kebutuhan. Hal ini
berarti bahwa kita berusaha untuk memilih apakah dana itu akan diambil dari
pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, atau modal sendiri.
Fungsi
Pembelanjaan, meliputi kegiatan tentang penggunaan dana baik dana dari luar
maupun dana milik sendiri yang dipergunakan untuk membelanjai seluruh kegiatan.
Dalam hal ini pembelanjaan berhubungan dengan proses produksi maupun pendukung
proses produksi.
Fungsi Pembagian
Laba, yaitu menentukan policy dalam mengadakan pembagian laba usaha. Fungsi
pembagian laba ini sebenarnya dapat dimasukkan di dalam fungsi mencari dana.
Maksudnya adalah bahwa diusahakan adanya dana yang berasal dari dalam
perusahaan itu sendiri untuk mengembangkan usaha-usaha perusahaan terse
D. Manfaat Administrasi Keuangan
Teraturnya
penerimaan maupun pengeluaran organisasi.
Pemanfaatan
uang mampu dikendalikan dan dikoordinasikan dengan baik.
Berkurangnya
kekeliruan dalam pembuatan laporan keuangan.
E. Komponen – Komponen Administrasi
Keuangan
1. Perencanaan
Keuangan, yaitu merencanakan pemasukan serta pengeluaran keuangan maupun
aktivitas-aktivitas lainnya untuk kurun waktu tertentu.
2. Penganggaran
Keuangan, yaitu kegiatan-kegiatan organisasi yang meliputi pemasukan,
pengeluaran, maupun aktivitas yang telah direncanakan sebelum kemudian dibuat
rincian atau detilnya untuk dibuatkan anggarannya.
3. Pengelolaan
Keuangan, yaitu suatu kegiatan penggunaan dana sedemikian rupa agar dapat
bermanfaat secara maksimal.
4. Pencarian Keuangan,
yaitu suatu kegiatan untuk mendapatkan pendanaan agar segala aktivitas
organisasi dapat berjalan lancar.
5. Penyimpanan
Keuangan, yaitu suatu kegiatan dalam mengumpulkan dana organisasi kemudian
menyimpannya dengan aman.
6. Pengendalian
Keuangan, yaitu suatu kegiatan yang berkaitan dengan penilaian dan perbaikan
sistem maupun kinerja keuangan di dalam organisasi.
7. Pemeriksaan
Keuangan, yaitu suatu kegiatan yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit
internal terhadap penggunaan keuangan agar penyimpangan dapat dicegah.
F. Petugas Administrasi Keuangan
Administrasi
kantor/Sekretaris
Tugas administrasi kantor/sekretaris dikelompokkan ke
dalam 8 macam, yaitu :
1. Tugas-tugas
rutin,yakni tugas-tugas yang harus dikerjakan setiap hari tanpa memerlukan
perintah khusus, perhatian khusus atau pengawasan khusus. Misalnya tugas
membuat surat, menerima tamu, menyimpan surat/arsip, menerima telepon, menyusun
dan membuat jadwal pimpinan.
2. Tugas-tugas khusus,
yaitu tugas-tugas yang diperintahkan oleh pimpinan dengan penyelesaian secara
khusus dengan dimintai pendapatnya, pertimbangan, dan pengalamannya. Tugas
tersebut diberikan karena adanya unsur kepercayaan bahwa sekretaris mampu
menjaga kerahasiaan tugas. Misalnya membuat konsep surat perjanjian antara
perusahaan dengan rekan lain, menyusun surat-surat rahasia, menyusun acara
pertemuan bisnis, mengurus perjalanan bisnis/dinas pimpinan dan sebagainya.
3. Tugas-tugas
istimewa, yaitu tugas-tugas yang menyangkut keperluan pimpinan, antara lain:
Membetulkan letak
alat-alat tulis pimpinan beserta perlengkapan yang diperlukan
Bertindak sebagai
penghubung untuk meneruskan informasi kepada para relasinya bersama-sama atau
mewakili seseorang menerima sumbangan-sumbangan untuk dana atau keperluan kegiatan
lainnya.
Mengingatkan
pimpinan membayar iuran atau asuransi dari suatu badan
Memeriksa hasil
pengumpulan dana atau uang muka dari instansi yang diberikan sebagai dana
kesejahteraan.
Menghadiri
rapat-rapat dinas, sebagai pendamping pimpinan selama mengadakan pertemuan
bisnis.
Mengadakan
pemeriksaan peralatan kantor yang perlu diperbaiki atau penambahan alat-alat
dan sarana kantor.
4. Tugas resepsionis,
yaitu tugas sebagai penerima tamu,antara lain seperti:
Menerima dan
menjawab telepon serta mencatat pesan-pesan lewat telepon
Menerima tamu
yang akan bertemu pimpinan
Mencatat
janji-janji untuk pimpinan
Menyusun kerja
sehari-hari pimpinan.
5. Tugas keuangan,
yaitu tugas mengelola keuangan, antara lain :
Menangani urusan
keuangan pimpinan dengan bank, misalnya penyampaian/penyimpanan uang
di bank.
Membayar
rekening-rekening pajak, sumbangan dana atas nama pimpinan
Mengurus kas
kecil, yaitu mencatat dan menyediakan dana untuk pengeluaran rutin sehari-hari
yang jumlahnya relatif kecil.
6. Tugas sosial, yaitu
tugas amal dan kemasyarakatan, antara lain:
Mengurus rumah
tangga kantor pimpinan
Mengatur
penyelenggaraan resepsi untuk kantor beserta pengurusan undangan
Menyumbang untuk
amal dan bakti sosial.
7. Tugas insidental,
yaitu tugas yang dilaksanakan pada waktu dan keadaan tertentu,antara lain:
Menyiapkan agenda
rapat, menyiapkan laporan, pidato, atau pernyataan pimpinan
Membuat ikhtisar
dari berita atau karangan yang termuat dalam surat kabar, majalah, brosur yang
ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan
Mengoreksi bahan
cetakan seperti brosur, undangan, prospectus, formulir dan daftar yang dikonsep
pimpinan.
Mewakili pimpinan
dalam berbagai resepsi atau pertemuan
Membantu
penerbitan intern organisasi.
8. Tugas-tugas
sekretaris dalam business meeting, yaitu tugas sekretaris dalam mengorganisir
suatu pertemuan bisnis. Agar pertemuan dapat membuahkan hasil, maka hal yang
perlu diperhatikan antara lain:
Waktu dan tempat harus
dipastikan
Pilihlah hari yang
tepat, misalnya antara hari selasa, rabu dan kamis.
Makan dan minum
disediakan
Sediakan kertas kerja,
brosur dan alat tulis
Waktu pertemuan
hendaknya diatur bebas dari acara lain.
Jadwal pertemuan
diatur secara baik agar membawa kesan yang menyenangkan.
G. Mengelola Kas Kecil
Istilah kas kecil atau Petty Cash sering sekali
kita ketahui dalam kehidupan sehari-hari. sedangkan dalam
laporan keuangan, kas kecil itu merupakan akun yang khusus dipergunakan
untuk mendanai transaksi kecil dan rutin. Adapun beberapa karakteristik dasar
dari kas kecil, yaitu:
Jumlahnya dibatasi tidak lebih atau tidak kurang dari
jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh pihak Direksi. Tentunya
masing-masing perusahaan menetapkan jumlah yang berbeda sesuai dengan kebutuhan
operasional perusahaan.
Dipergunakan untuk mendanai transaksi kecil yang sifatnya
rutin setiap hari.
Disimpan di tempat khusus seperti kotak kecil yang
biasanya disebut dengan petty cash box atau bisa juga di dalam
amplop.
Ditangani atau dipegang oleh kasir kas kecil.
Dalam suatu perusahaan kas kecil memiliki peranan penting
dalam kegiatan operasional, terlepas dari material atau tidaknya nilai dari kas
kecil tersebut. Biasanya kas kecil digunakan dalam transaksi kecil yang terjadi
setiap hari mulai sejak awal jam operasional perusahaan di pagi hari sampai
akhir jam operasional di sore atau malam hari. Sehingga perusahan harus
melakukan pengelolaan kas kecil secara baik karena jika tidak adanya pengelolaan
setiap harinya maka dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional
perusahaan. Contohnya apabila perusahaan kehabisan kas kecil, sedangkan
kebutuhannya dalam pembelian ATK (Alat Tulis Kantor) atau materai harus
dipenuhi dengan cepat, maka tidak mungkin kasir membeli barang tersebut
dengan cheque atau debit card. Oleh karena itu ada beberapa tips
dalam mengelola kas kecil, yaitu:
a. Menetapkan batas saldo kas kecil
Saat awal pembentukan akun kas kecil, pihak Direksi harus
menetapkan saldo atas kas kecil yang disesuaikan dengan kebutuhan
kegiatan operasional perusahaan dalam suatu jangka waktu tertentu. Sebelum
menentukan hal tersebut, terdapat dua metode pencatatn kas kecil yang bisa
dipilih, yaitu metode imprest dan fluktuatif. Dalam metode imprest, saldo kas
kecil selalu tetap sebesar jumlah saldo yang telah ditentukan.
Biasanya pada akhir periode kasir kas kecil akan minta pengisian kembali
kas kecilnya sebesar jumlah yang sudah
dikeluarkan. Sehingga pengeluaran kas kecil baru dicatat pada saat
pengisian kembali. Sedangkan pada metode fluktuatif saldo kas kecil tidak
tetap tetapi berfluktuasi sesuai dengan jumlah pengeluaran-pengeluaran kas
kecil.
b. Menentukan Kasir Kas Kecil
Setelah menetapkan batas saldo, maka harus ada staf yang bertanggung jawab ataspengelolaan kas kecil atau biasanya disebut kasir kas kecil. Dikarenakan fungsi kas kecil digunakan dalam transaksi-transaksi kecil dan sifatnya rutin. Selain itu tidak semua staf bisa dijadikan kasir karena terdapat beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam memilih seorang kasir, yaitu: menguasai dasar-dasar akuntansi, mampu menangani proses pembelian dalam jumlah kecil, konsisten, jujur dan menguasai program-program sederhana komputer, misalnya microsoft excel. Pihak Direksi juga sebaiknya memberikan pelatihan tentang penanganan kas kecil sebelum kasir memulai tugasnya. Diawali dari memberi petunjuk tentang tata cara pengisian kembali kas kecil sampai dengan cara-cara rekonsiliasi kas kecil dan prosedur pembelian.
c. Pengisian Kembali Kas Kecil
Setelah batas saldo dan metode pencatatan kas kecil telah ditentukan, maka Financial Controller hendaknya memberikan perintah pengisian kepada kasir umum (General Cashier) dengan menarik kas dari bank. Uang diserahkan kepada kasir kas kecil lalu dihitung secara fisik dan harus ada serah terima resmi dimana kasir kas kecil menandatangani tanda terima atas dana yang diserahkan sekaligus sebagai tanda serah terima tanggung jawab atas dana tersebut. Apabila suatu saat saldo kas kecil tinggal sedikit maka kasir kas kecil harus mengajukan permohonan pengisian kembali kepadaFinancial Controller sesuai dengan metode pencatatan yang digunakan. Misalnya Lembaga A menggunakan metode imprest dimana saldo kas kecil tiap bulannya Rp. 5 juta, maka kasir kas kecil akan menerima jumlah yang sama tiap bulannya. Sedangkan Lembaga B menggunakan metode fluktuatif dimana waktu pengisian kembali kas kecilnya tidak tentu. Sehingga pada minggu pertama saldo kas kecilnya Rp. 2 juta ternyata pada minggu kedua tinggal sedikit maka dilakukan pengisian kembali. Jika pada minggu ketiga saldo kas kecil masih ada, maka tidak perlu diadakan pengisian kembali.
d. Penggunaan Kas Kecil
Kasir kas kecil hanya boleh mengeluarkan (melakukan pembayaran) kas kecil untuk permohonan pembayaran atau pembelian yang telah mendapat persetujuan dariFinancial Controller. Untuk setiap pengeluaran, kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran kas kecil yang ditandatangani oleh penerima dana (pembayaran). Setelah itu transaksi dicatat di dalam buku kas kecil dan bukti pengeluaran tersebut harus diarsipkan dengan baik.
Setelah dilakukan pengelolaan, kasir kas kecil harus selalu melakukan penghitungan terhadap fisik kas kecil setiap selesai melakukan pengeluaran kas kecil. Setelah dihitung, fisik kas kecil dicocokkan dengan pencatatan pengeluaran kas kecil yang telah dibuat oleh kasirkas kecil atau lebih dikenal dengan rekonsiliasi kas kecil. Hal ini akan dapat mengurangi beban pekerjaan pada saat melakukan rekonsiliasi di penutupan kas kecil setiap harinya.Selain itu Financial Controller juga harus memeriksa fisik kas kecil dengan catatan yang telah dibuat oleh kasir kas kecil untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh kasir kas kecil.
Setelah menetapkan batas saldo, maka harus ada staf yang bertanggung jawab ataspengelolaan kas kecil atau biasanya disebut kasir kas kecil. Dikarenakan fungsi kas kecil digunakan dalam transaksi-transaksi kecil dan sifatnya rutin. Selain itu tidak semua staf bisa dijadikan kasir karena terdapat beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan dalam memilih seorang kasir, yaitu: menguasai dasar-dasar akuntansi, mampu menangani proses pembelian dalam jumlah kecil, konsisten, jujur dan menguasai program-program sederhana komputer, misalnya microsoft excel. Pihak Direksi juga sebaiknya memberikan pelatihan tentang penanganan kas kecil sebelum kasir memulai tugasnya. Diawali dari memberi petunjuk tentang tata cara pengisian kembali kas kecil sampai dengan cara-cara rekonsiliasi kas kecil dan prosedur pembelian.
c. Pengisian Kembali Kas Kecil
Setelah batas saldo dan metode pencatatan kas kecil telah ditentukan, maka Financial Controller hendaknya memberikan perintah pengisian kepada kasir umum (General Cashier) dengan menarik kas dari bank. Uang diserahkan kepada kasir kas kecil lalu dihitung secara fisik dan harus ada serah terima resmi dimana kasir kas kecil menandatangani tanda terima atas dana yang diserahkan sekaligus sebagai tanda serah terima tanggung jawab atas dana tersebut. Apabila suatu saat saldo kas kecil tinggal sedikit maka kasir kas kecil harus mengajukan permohonan pengisian kembali kepadaFinancial Controller sesuai dengan metode pencatatan yang digunakan. Misalnya Lembaga A menggunakan metode imprest dimana saldo kas kecil tiap bulannya Rp. 5 juta, maka kasir kas kecil akan menerima jumlah yang sama tiap bulannya. Sedangkan Lembaga B menggunakan metode fluktuatif dimana waktu pengisian kembali kas kecilnya tidak tentu. Sehingga pada minggu pertama saldo kas kecilnya Rp. 2 juta ternyata pada minggu kedua tinggal sedikit maka dilakukan pengisian kembali. Jika pada minggu ketiga saldo kas kecil masih ada, maka tidak perlu diadakan pengisian kembali.
d. Penggunaan Kas Kecil
Kasir kas kecil hanya boleh mengeluarkan (melakukan pembayaran) kas kecil untuk permohonan pembayaran atau pembelian yang telah mendapat persetujuan dariFinancial Controller. Untuk setiap pengeluaran, kasir kas kecil harus membuat bukti pengeluaran kas kecil yang ditandatangani oleh penerima dana (pembayaran). Setelah itu transaksi dicatat di dalam buku kas kecil dan bukti pengeluaran tersebut harus diarsipkan dengan baik.
Setelah dilakukan pengelolaan, kasir kas kecil harus selalu melakukan penghitungan terhadap fisik kas kecil setiap selesai melakukan pengeluaran kas kecil. Setelah dihitung, fisik kas kecil dicocokkan dengan pencatatan pengeluaran kas kecil yang telah dibuat oleh kasirkas kecil atau lebih dikenal dengan rekonsiliasi kas kecil. Hal ini akan dapat mengurangi beban pekerjaan pada saat melakukan rekonsiliasi di penutupan kas kecil setiap harinya.Selain itu Financial Controller juga harus memeriksa fisik kas kecil dengan catatan yang telah dibuat oleh kasir kas kecil untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh kasir kas kecil.
H. Fungsi Administrasi Keuangan di Berbagai
Instansi/Lembaga
1. Fungsi Administrasi Keuangan di
Instansi Pemerintah
Administrasi keuangan negara merupakan seluruh penerimaan
dan pengeluaran, baik yang menyangkut pemerintah pusat, pemerintah daerah,
BUMN, BUMD, maupun istitusi yang menggunakan modal atau kelonggaran dari negara
atau masyarakat.
Administrasi keuangan negara merupakan kekayaan negara
berupa harta berbentuk uang, hak-hak negara seperti hak menagih atas kontrak
pertambangan, hak penangkapan ikan, hak penguasaan hutan, kewajiban-kewajiban
atau utang-utang negara seperti dana pension, asuransi kesehatan, jaminan
sosial tenaga kerja, kekayaan bersih negara dan kekayaan alam.
Administrasi keuangan negara merupakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan anggaran, fiscal, moneter, beserta akibatnya
dibidang ekonomi.
Administrasi keuangan negara mencakup keuangan lainnya
yang dikelola pemerintah pusat dan daerah, dan badan-badan yang menjalankan
kepentingan negara atas uang yang dimiliki negara maupun uang ataupun dana yang
dimiliki masyarakat.
Keuangan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keuangan publik atau bahkan ada yang berpendapat bahwa keuangan negara
adalah sama dengan keuangan publik. Bagi setiap negara tidak terlalu jelas
subjek dari keuangan negara karena tergantung dari bentuk dan sistem
pemerintahan dari masing – masing negara yang diatur dalam konstitusi.
Eksistensi keuangan publik dibutuhkan ketika belanja untuk memenuhi kebutuhan
akan penyediaan barang dan jasa publik diperlukan, sehingga keuangan negarapun
ada saat dibutuhkan pengadaan atas barang dan jasa publik berupa layanan dasar
seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, minyak dan gas, sandang dan
panganmelalui subsidi langsung atau pun melalui public service obligation (PSO).
Definisi keuangan negara menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Berdasarkan UU 17/2003 pengertian pengelolaan keuangan
negara dapat ditinjau dari dua sisi. Pengertian pengelolaan keuangan negara
dalam arti luas termasuk didalamnya sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang
pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara sub bidang fiskal melekat
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 23 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945
amandemen keempat berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang –
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar –
besarnya kemakmuran rakyat”. Pengelolaan sub bidang fiskal juga meliputi
kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan APBN mulai dari
penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas
pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh
DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran
negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Dalam sub bidang fiskal keuangan negara ini juga
menyangkut beberapa fungsi keuangan negara, diantaranya:
1. Fungsi pengelolaan
ekonomi makro dan fiskal, fungsi ini menyangkut pengendalian kondisi makro
ekonomi yang direfleksikan dalam indikator ataupun statistik ekonomi Indonesia.
Dalam fungsi ini juga dibuat nota keuangan sebagai dasar untuk mengestimasi
tingkat perkembangan ekonomi akibat dilaksanakannya belanja pemerintah/governmental
expenditures demikian juga inisiasi dan pelaksanaan kerjasama – sama luar
negeri seperti dengan lembaga donor yang diperkirakan memberikan pengaruh terhadap
indikator ekonomi makro Indonesia;
2. Fungsi penganggaran,
fungsi ini seperti telah diuraikan diatas adalah merupakan fungsi perencanaan
secara kuantitatif yang direfleksikan dalam perencanaan keuangan pemerintah
untuk jangka waktu satu tahun ke depan yang dituangkan dalam APBN/D;
3. Fungsi administrasi
perpajakan, seperti kita ketahui bahwa lebih dari 70% pendapatan pemerintah
dalam APBN berasal dari pajak sehingga pengadministrasian perpajakan secara
baik akan memudahkan pemerintah untuk mengestimasi pendapatan negara dengan
lebih baik juga. Kebijakan pemerintah untuk melakukan intensifikasi dan
ekstensifikasi perpajakan dalam rangka peningkatan pembayaran pajak harus
diikuti oleh administrasi perpajakan yang baik atau dengan kata lain aspek
material perpajakan harus saling terkait dengan aspek formal perpajakan;
4. Fungsi administrasi
kepabeanan, bea masuk juga merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai
belanja negara. Meskipun terus menjadi isu yang digulirkan dan dibesarkan oleh
negara – negara pendukung free trade ataunon tarif untuk
menghapuskan bea masuk, namun kebijakan bea masuk merupakan salah satu
instrumen yang efektif dari keuangan negara untuk memproteksi produk dalam
negeri dalam bersaing dengan produk luar negeri sejenis yang diproduksi dengan
biaya produksi yang lebih rendah atau efisien sehingga harga jualnya lebih
murah di pasar;
5. Fungsi perbendaharaan,
dalam fungsi ini keuangan negara lebih banyak kepada penatausahaan keuangan
negara yang lebih baik. Mulai dari penetapan kebijakan penerimaan dan
pengeluaran kas negara hingga penetapan sistem dan prosedur keuangan negara dan
akuntansi pemerintahan yang bermuara pada pelaporan keuangan negara.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang baik merupakan salah
satu syarat terpenuhi akuntabilitas keuangan; dan
6. Fungsi pengawasan
keuangan, fungsi ini melekat pada aparat pengawas internal dan eksternal
pemerintah.
2.Fungsi Administrasi Keuangan di Instansi sekolah
Melalui kegiatan manajemen keuangan maka
kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan, diupayakan
pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan
manajemen keuangan adalah[4]:
1. Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah.
3. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Rencana Anggaran dan Sumber Dana Sekolah
Anggaran belanja adalah suatu pernyataan yang terurai
tentang sumber-sumber keuangan yang perlu untuk melaksanakan berbagai program
sekolah selama periode satu tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan
melibatkan penentuan pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan
keseluruhan operasi sekolah.[6]
a. Jenis Kegiatan
a) Kegiatan operasi, yaitu
kegiatan-kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat yang berkaitan dengan
proses belajar mengajar baik dalam maupu di luar kelas.
b) Kegiatan Perawatan,
yaitu kegiatan perawatan yang dilakukan untuk memelihara dan memperbaiki sarana
dan prasarana yang ada di sekolah agar sarana prasaran tersebut dapat berfungsi
dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.
b. Sumber Dana
Sumber dana untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di
sekolah, yaitu:
a) Dari pemerintah berupa:
a) Dari pemerintah berupa:
- Anggaran Rutin (DIK)
- Anggaran Operasional, pembangunan dan perawatan (OPF)
- Dana Penunjang Pendidikan (DPP)
b) Dari orang tua siswa, adalah dana yang dikumpulkan dari
pengurus BP3/ komite sekolah dari orang tua siswa.
c) Dari masyarakat, misalnya: sumbangan perusahaan
industri, lembaga sosial donatur, tokoh masyarakat, alumni, dsb.
c. 3) Penyususnan
Rencana Operasional (RENOP)
Dalam penyususnan RENOP sebaiknya menempuh kebijakan
berimbang, dan pelaksanaan operasional di sekolah membentuk team work yang
terdiri dari para wakil kepala sekolah dibantu para wakil kepala sekolah
dibantu beberapa guru senior. Atas dasar hasil kerja team tersebut baru dibahas
dalam forum rapat dewan guru dan nara sumber lain yang dianggap perlu, sehingga
akan bertanggung jawab terhadap keberhasilan rencana tersebut.
Untuk memformat program kerja tersebut, langkah-langkah
yang dilakukan :
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang
a) Menginventarisir kegiatan sekolah pada tahun ajaran mendatang
b) Menyusun list kegiatan menurut sekolah prioritas
c) Menentukan sasaran atau volume
d) Menentukan unit cost dengan membandingkan unit cost
atau penjajakan ke jalan
e) Menghimpun data pendukung :
e) Menghimpun data pendukung :
• Data sekolah ( murid, guru, pegawai, pesuruh, jam
mengajar, praktik laboratorium)
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
• Data fisik ( gedung, ruang kepsek, ruang guru, ruang laboratorium, WC, dan lain-lain)
f) Membuat kertas kerja dan laporan
g) Menentukan sumber dana dan pembenaan anggaran
h) Menuangkan dalam format baku untuk usulan RENOP
i) Proses usulan atau pengiriman
Sementara itu, menurut Consortium on Renewing
Education[7] Sekolah (lembaga pendidikan) mempunyai lima bentuk modal yang
perlu dikelola untuk keberhasilannya yaitu:
1. Integrative capital (modal integrative)
2. Human capital (modal manusia)
3. Financial capital (modal keuangan)
4. Social capital (modal social)
5. Political capital (modal politik)
Modal integratif adalah modal yang berkaitan dengan
pengintegrasian empat modal lainnya untuk dapat dimanfaatkan bagi pencapaian
program/tujuan pendidikan. Modal manusia adalah sumberdaya manusia
yang kemampuan untuk menggunakan pengetahuan bagi kepentingan proses
pendidikan/pembelajaran. Modal keuangan adalah dana yang diperlukan
untuk menjalankan dan memperbaiki proses pendidikan. Modal sosial adalah
ikatan kepercayaan dan kebiasaan yang menggambarkan sekolah sebagai
komunitas. Modal politik adalah dasar otoritas legal yang dimiliki
untuk melakukan proses pendidikan/pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar